{
  "keterangan": "Daftar istilah teknis penyelenggaraan air minum, sumber halaman /istilah/. Disunting tangan. Definisi dirumuskan ulang penyusun dari halaman Buku Kinerja BUMD Air Minum 2024 yang disebut di medan halaman, dan setiap kutipan di medan bukti dijaga tests/compliance/istilah.test.js terhadap teks halaman yang sama di data/sumber/bukukinerja-2024.json. Istilah yang juga didefinisikan peraturan ditautkan ke RegulasiAir, tidak disalin.",
  "sumber": {
    "judul": "Buku Kinerja BUMD Air Minum 2024",
    "penerbit": "Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya",
    "tahunData": 2023,
    "tautan": "https://drive.google.com/drive/folders/1cEacNyjugZ9XRrrXRLm2EfGXfDDs6u5C"
  },
  "diperiksa": "2026-09-29",
  "kelompok": [
    {
      "id": "produksi",
      "nama": "Produksi dan kehilangan air",
      "istilah": [
        {
          "id": "kapasitas-terpasang",
          "istilah": "Kapasitas produksi terpasang",
          "padanan": "kapasitas desain",
          "definisi": "Kapasitas unit produksi yang terpasang sesuai rencananya, dinyatakan dalam liter per detik. Disebut juga kapasitas desain.",
          "halaman": "hlm. xiv dan xv",
          "indikator": "efisiensi-produksi",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan kapasitas unit produksi BUMD Air Minum yang terpasang sesuai dengan rencana" },
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "kapasitas terpasang (kapasitas desain)" }
          ]
        },
        {
          "id": "kapasitas-tak-termanfaatkan",
          "istilah": "Kapasitas terpasang yang tidak dapat dimanfaatkan",
          "definisi": "Bagian kapasitas desain yang tidak dapat dipakai karena faktor tertentu atau karena fungsinya menurun.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan kapasitas desain yang tidak dapat digunakan karena faktor-faktor tertentu atau karena penurunan fungsi" }
          ]
        },
        {
          "id": "kapasitas-produksi-riil",
          "istilah": "Kapasitas produksi riil",
          "definisi": "Kapasitas terpasang dikurangi kapasitas terpasang yang tidak dapat dimanfaatkan. Inilah kapasitas yang benar-benar tersedia untuk berproduksi.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Kapasitas Produksi Riil : Selisih dari kapasitas terpasang (kapasitas desain) dikurangi kapasitas produksi terpasang yang tidak dapat dimanfaatkan" }
          ]
        },
        {
          "id": "volume-produksi-riil",
          "istilah": "Volume produksi riil",
          "padanan": "realisasi produksi",
          "definisi": "Air yang benar-benar diproduksi, yaitu kapasitas produksi riil dikurangi kapasitas menganggur.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "indikator": "efisiensi-produksi",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Realisasi Produksi/Volume Produksi Riil : Selisih dari kapasitas produksi riil dikurangi dari kapasitas menganggur" }
          ]
        },
        {
          "id": "kapasitas-menganggur",
          "istilah": "Kapasitas menganggur",
          "padanan": "idle capacity",
          "definisi": "Kapasitas yang dapat dipakai tetapi belum dimanfaatkan untuk melayani sambungan rumah. Dalam hitungan, kapasitas produksi riil dikurangi volume produksi riil.",
          "halaman": "hlm. xiv dan xv",
          "catatan": "Hlm. xv merumuskan kapasitas menganggur dari volume produksi riil, dan volume produksi riil dari kapasitas menganggur. Keduanya satu persamaan yang dibaca dari dua arah: kapasitas produksi riil sama dengan volume produksi riil ditambah kapasitas menganggur.",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan kapasitas yang dapat digunakan namun belum dioptimalkan untuk pelayanan sambungan rumah" },
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Idle Capacity : Selisih dari kapasitas produksi riil dikurangi volume produksi riil" }
          ]
        },
        {
          "id": "air-tak-berekening",
          "istilah": "Air tak berekening",
          "singkatan": "ATR",
          "padanan": "non-revenue water (NRW)",
          "definisi": "Selisih antara air yang didistribusikan dan air terjual yang berekening dalam satu periode evaluasi. Buku Kinerja memakainya bergantian dengan tingkat kehilangan air dan NRW.",
          "halaman": "hlm. xi dan xii",
          "indikator": "kehilangan-air",
          "rujukan": [
            { "teks": "Kehilangan air dalam penetapan tarif", "tautan": "https://regulasiair.com/tarif/#kehilangan-air" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "ATR/NRW : Air Tak Berekening/Non Revenue Water" },
            { "halaman": "hlm. xii", "kutipan": "merupakan selisih antara air yang didistribusikan dengan air terjual yang berekening" }
          ]
        },
        {
          "id": "kehilangan-air-standar",
          "istilah": "Kehilangan air standar",
          "padanan": "NRW standar",
          "definisi": "Tingkat kehilangan air yang dipakai Buku Kinerja untuk menghitung biaya dasar pembanding, yaitu 25%. Biaya dasar yang dihitung dengan kehilangan air sebenarnya disebut biaya dasar dengan NRW riil.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "indikator": "kehilangan-air",
          "catatan": "Angka 25% ini ketentuan Buku Kinerja untuk perbandingan. Dalam penetapan tarif, volume kehilangan air standar dihitung dari rata-rata volume kehilangan air hasil audit penilaian kinerja tahun sebelumnya dan kegiatan pengurangan kehilangan air tahun berjalan, dikalikan volume air terproduksi (Permendagri 71/2016 jo. 21/2020 Pasal 17). Keduanya juga berbeda dari sasaran mutu 20% dan batas baik 30%, yang dijelaskan di katalog indikator.",
          "rujukan": [
            { "teks": "Kehilangan air dalam penetapan tarif", "tautan": "https://regulasiair.com/tarif/#kehilangan-air" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "(NRW standar = 25%)" }
          ]
        },
        {
          "id": "uprating",
          "istilah": "Uprating",
          "definisi": "Upaya menaikkan kapasitas produksi instalasi pengolahan air (IPA).",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Uprating : Proses untuk meningkatkan kapasitas produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA)" }
          ]
        },
        {
          "id": "backwash",
          "istilah": "Backwash",
          "definisi": "Pencucian media filter dengan mengalirkan air berlawanan arah dengan aliran saat penyaringan.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Backwash : Sistem pencucian media filter dengan aliran air yang berlawanan arah dengan aliran air pada saat penyaringan" }
          ]
        }
      ]
    },
    {
      "id": "jaringan",
      "nama": "Jaringan",
      "istilah": [
        {
          "id": "pipa-transmisi",
          "istilah": "Pipa transmisi",
          "definisi": "Pipa yang membawa air dari sumber air baku atau intake ke instalasi pengolahan air. Buku Kinerja mencatat panjangnya dalam meter.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan panjang pipa transmisi dari sumber air baku/intake ke IPA" }
          ]
        },
        {
          "id": "reservoar",
          "istilah": "Reservoar",
          "definisi": "Bak penampung air di dalam sistem penyediaan air minum. Buku Kinerja mencatat volumenya dalam meter kubik.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan volume bak penampung air dalam sistem" }
          ]
        },
        {
          "id": "pipa-distribusi",
          "istilah": "Pipa distribusi",
          "definisi": "Pipa dari reservoar sampai pelanggan. Buku Kinerja mencatat panjangnya dalam meter.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan panjang pipa dari reservoir sampai pelanggan" }
          ]
        },
        {
          "id": "tapping",
          "istilah": "Tapping",
          "definisi": "Menyambung cabang pipa ke pipa yang sedang bertekanan tanpa mengganggu aliran airnya.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Tapping : Proses untuk menyambungkan cabang pipa ke sistem bertekanan tanpa mengganggu aliran air" }
          ]
        }
      ]
    },
    {
      "id": "pelayanan",
      "nama": "Pelanggan dan wilayah pelayanan",
      "istilah": [
        {
          "id": "sambungan-rumah",
          "istilah": "Sambungan rumah",
          "singkatan": "SR",
          "definisi": "Satuan untuk menghitung pelanggan rumah tangga (domestik) yang aktif.",
          "halaman": "hlm. xiv dan xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Pemakaian istilah untuk menghitung jumlah pelanggan domestik aktif" },
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "Jumlah Pelanggan Domestik Aktif (Unit SR)" }
          ]
        },
        {
          "id": "sambungan-langganan",
          "istilah": "Sambungan langganan",
          "singkatan": "SL",
          "definisi": "Satuan untuk menghitung seluruh pelanggan, yaitu industri, niaga, dan rumah tangga, baik yang aktif maupun tidak aktif.",
          "halaman": "hlm. xiv dan xv",
          "catatan": "Menurut rumusan ini jumlah sambungan langganan tidak pernah lebih kecil dari jumlah sambungan rumah. Hlm. xiv merumuskan jumlah pelanggan dalam unit SL sebagai seluruh pelanggan domestik dan nondomestik tanpa menyebut status aktifnya. Pastikan satuannya sama sebelum membandingkan jumlah pelanggan dua BUMD.",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi pelanggan dalam peraturan", "tautan": "https://regulasiair.com/definisi/pelanggan/" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "untuk menghitung jumlah seluruh pelanggan bumd air minum yang terdiri dari pelanggan industri, niaga, rumah tangga baik yang aktif maupun non aktif" },
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "adalah total jumlah pelanggan, baik pelanggan domestik dan pelanggan non domestik" }
          ]
        },
        {
          "id": "penduduk-terlayani",
          "istilah": "Penduduk terlayani",
          "definisi": "Jumlah penduduk yang dilayani BUMD pada saat evaluasi. Dalam indikator cakupan pelayanan, angka ini dihitung dari jumlah sambungan dikali rata-rata jiwa per kepala keluarga menurut data BPS.",
          "halaman": "hlm. xiv dan 36",
          "indikator": "cakupan-pelayanan",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "adalah jumlah penduduk yang dilayani oleh BUMD Air Minum pada saat evaluasi" },
            { "halaman": "hlm. 36", "kutipan": "rata-rata jiwa per KK yang didasarkan pada data" }
          ]
        },
        {
          "id": "penduduk-wilayah-pelayanan",
          "istilah": "Penduduk di wilayah pelayanan",
          "definisi": "Penduduk yang tinggal di wilayah pelayanan teknis BUMD. Ini penyebut indikator cakupan pelayanan.",
          "halaman": "hlm. xii dan xiv",
          "indikator": "cakupan-pelayanan",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "adalah jumlah penduduk yang berada dalam wilayah pelayanan teknis" },
            { "halaman": "hlm. xii", "kutipan": "(atau disebut juga cakupan pelayanan teknis)" }
          ]
        },
        {
          "id": "penduduk-wilayah-administrasi",
          "istilah": "Penduduk di wilayah administrasi",
          "definisi": "Penduduk seluruh kabupaten atau kota tempat BUMD berada.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "catatan": "Cakupan pelayanan dalam penilaian kinerja dihitung terhadap penduduk wilayah pelayanan, bukan wilayah administrasi, sehingga disebut juga cakupan pelayanan teknis. Cakupan terhadap penduduk wilayah administrasi tidak akan lebih besar, dan lebih kecil bila wilayah pelayanannya belum meliputi seluruh kabupaten atau kota.",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "adalah jumlah penduduk yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten/kota" }
          ]
        },
        {
          "id": "brownfield",
          "istilah": "Brownfield",
          "definisi": "Area layanan SPAM yang sudah ada.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Brownfield : Area layanan eksisting (yang sudah ada) SPAM" }
          ]
        },
        {
          "id": "greenfield",
          "istilah": "Greenfield",
          "definisi": "Area layanan baru dalam SPAM.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Greenfield : Area layanan baru dalam SPAM" }
          ]
        }
      ]
    },
    {
      "id": "tarif",
      "nama": "Tarif dan biaya",
      "istilah": [
        {
          "id": "tarif-rata-rata",
          "istilah": "Tarif rata-rata",
          "definisi": "Pendapatan penjualan air, yaitu harga air ditambah beban tetap dan administrasi, dibagi volume air terjual. Dinyatakan dalam rupiah per meter kubik.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "catatan": "Permendagri 71/2016 Pasal 1 angka 16 merumuskannya lebih ringkas: total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. Peraturan yang sama membedakan tarif rendah, tarif dasar, dan tarif penuh menurut nilainya terhadap biaya dasar, yaitu lebih rendah, sama, atau lebih tinggi (Pasal 1 angka 12 sampai 14).",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi tarif rata-rata dalam peraturan", "tautan": "https://regulasiair.com/definisi/tarif-rata-rata/" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "total pendapatan penjualan air (Harga Air ditambah Beban Tetap dan Administrasi) terhadap volume air terjual" }
          ]
        },
        {
          "id": "biaya-dasar",
          "istilah": "Biaya dasar",
          "singkatan": "HPP",
          "padanan": "harga pokok penjualan",
          "definisi": "Total beban operasional dibagi volume air yang diproduksi sesudah memperhitungkan kehilangan air. Buku Kinerja menghitungnya dua kali: dengan kehilangan air standar 25%, dan dengan kehilangan air riil.",
          "halaman": "hlm. xi dan xiii",
          "catatan": "Bila kehilangan air riil di atas 25%, biaya dasar dengan NRW riil lebih tinggi daripada biaya dasar dengan NRW standar, karena air yang terjual lebih sedikit. Periksa versi mana yang dipakai sebelum membandingkan dua angka biaya dasar. Pembanding nasional di cermin beranda memakai biaya dasar dengan NRW riil, Rp5.672,42 per m³ (hlm. 15 dan 74).",
          "rujukan": [
            { "teks": "Biaya dasar dan ukuran pemulihan biaya dalam peraturan tarif", "tautan": "https://regulasiair.com/tarif/#ukuran-fcr" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "HPP : Harga Pokok Penjualan" },
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "merupakan pembagian antara total beban operasional terhadap volume air di produksi setelah diperhitungkan dengan standar" },
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "setelah diperhitungkan dengan kehilangan air riil" }
          ]
        },
        {
          "id": "pemulihan-biaya-penuh",
          "istilah": "Pemulihan biaya penuh",
          "singkatan": "FCR",
          "padanan": "full cost recovery",
          "definisi": "Tarif rata-rata yang mencapai biaya dasar, sehingga kebutuhan operasional tertutup (Permendagri 71/2016 jo. 21/2020 Pasal 5). Buku Kinerja mengukurnya sebagai persentase tarif rata-rata terhadap biaya dasar dengan kehilangan air riil.",
          "halaman": "hlm. xi dan xiii",
          "catatan": "Bila kepala daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya penuh, pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD (Permendagri 71/2016 Pasal 27 ayat (5)).",
          "rujukan": [
            { "teks": "Ukuran pemulihan biaya penuh", "tautan": "https://regulasiair.com/tarif/#ukuran-fcr" },
            { "teks": "Bila tarif di bawah pemulihan biaya penuh", "tautan": "https://regulasiair.com/tarif/#di-bawah-fcr" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "FCR : Full Cost Recovery" },
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "merupakan pemenuhan Tarif Rata-rata terhadap Harga Pokok Penjualan/Biaya dasar dengan NRW Riil" }
          ]
        }
      ]
    },
    {
      "id": "keuangan",
      "nama": "Keuangan",
      "istilah": [
        {
          "id": "ekuitas",
          "istilah": "Ekuitas",
          "padanan": "total equity",
          "definisi": "Seluruh penyertaan modal dan hibah, sesudah memperhitungkan akumulasi cadangan laba atau rugi dan laba atau rugi tahun berjalan.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "indikator": "roe",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "merupakan jumlah seluruh penyertaan/hibah setelah diperhitungkan dengan akumulasi cadangan laba/rugi dan laba/rugi tahun berjalan" }
          ]
        },
        {
          "id": "beban-operasi",
          "istilah": "Beban operasi",
          "definisi": "Seluruh beban operasional BUMD selama satu tahun buku.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "indikator": "rasio-operasi",
          "catatan": "Permendagri 23/2024 memakai istilah biaya operasi, yaitu seluruh biaya usaha yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung (Pasal 1 angka 16), dan membatasi rasionya terhadap pendapatan operasi menurut kelas BUMDAM (Pasal 3).",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi biaya operasi, Permendagri 23/2024 Pasal 1 angka 16", "tautan": "https://regulasiair.com/teks/permendagri-23-2024/#def-16" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "merupakan total beban operasional BUMD Air Minum selama satu tahun buku" }
          ]
        },
        {
          "id": "utang-lancar",
          "istilah": "Utang lancar",
          "definisi": "Kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "indikator": "rasio-kas",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "jumlah kewajiban jangka pendek BUMD Air Minum yang berjangka waktu kurang dari satu tahun" }
          ]
        },
        {
          "id": "ebitda",
          "istilah": "EBITDA",
          "definisi": "Laba sebelum pajak, bunga, depresiasi, dan amortisasi.",
          "halaman": "hlm. xiii",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiii", "kutipan": "merupakan laba/pendapatan bersih sebelum pajak, bunga, depresiasi, dan amortisasi" }
          ]
        },
        {
          "id": "penyertaan-modal",
          "istilah": "Penyertaan modal pemerintah daerah",
          "singkatan": "PMPD",
          "definisi": "Modal yang sudah disertakan pemerintah daerah ke BUMD sampai tahun evaluasi terakhir.",
          "halaman": "hlm. xiv",
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan informasi penyertaan modal yang telah dilakukan pemerintah daerah hingga tahun terakhir evaluasi" }
          ]
        }
      ]
    },
    {
      "id": "kelembagaan",
      "nama": "Kelembagaan dan perencanaan",
      "istilah": [
        {
          "id": "bumdam",
          "istilah": "BUMD air minum",
          "singkatan": "BUMDAM",
          "definisi": "BUMD yang bisnis utamanya penyediaan air minum, dengan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah (Permendagri 23/2024 Pasal 1 angka 5). Buku Kinerja menyebutnya BUMD Air Minum atau BUMD AM.",
          "halaman": "hlm. 4",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi BUMDAM, Permendagri 23/2024 Pasal 1 angka 5", "tautan": "https://regulasiair.com/teks/permendagri-23-2024/#def-5" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. 4", "kutipan": "Adapun dari 404 BUMD AM" }
          ]
        },
        {
          "id": "perumda",
          "istilah": "Perusahaan umum daerah",
          "singkatan": "Perumda",
          "definisi": "BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Bila bergerak di air minum, sering disebut Perumdam.",
          "halaman": "hlm. xi dan xv",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi perusahaan umum daerah dalam peraturan", "tautan": "https://regulasiair.com/definisi/perusahaan-umum-daerah/" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "Perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham" },
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "Perumdam : Perusahaan Umum Daerah Air Minum" }
          ]
        },
        {
          "id": "perseroda",
          "istilah": "Perusahaan perseroan daerah",
          "singkatan": "Perseroda",
          "definisi": "BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, dengan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki satu daerah.",
          "halaman": "hlm. xv",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi perusahaan perseroan daerah dalam peraturan", "tautan": "https://regulasiair.com/definisi/perusahaan-perseroan-daerah/" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xv", "kutipan": "yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%" }
          ]
        },
        {
          "id": "pdam",
          "istilah": "Perusahaan daerah air minum",
          "singkatan": "PDAM",
          "definisi": "Bentuk dan sebutan badan usaha air minum daerah sebelum UU 23/2014. Undang-undang itu hanya mengenal dua bentuk BUMD, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah (Pasal 331 ayat (3)).",
          "halaman": "hlm. xi dan 4",
          "catatan": "Buku Kinerja 2024 mencatat 79 dari 404 BUMD air minum masih berbentuk PDAM (hlm. 4). Nama sehari-hari PDAM tetap sering dipakai untuk BUMD yang sudah berganti bentuk.",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi PDAM dalam peraturan", "tautan": "https://regulasiair.com/definisi/perusahaan-daerah-air-minum/" },
            { "teks": "Dari PDAM ke Perumda dan BUMDAM", "tautan": "https://regulasiair.com/posts/transformasi-pdam-perumda-bumdam/" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "PDAM : Perusahaan Daerah Air Minum" },
            { "halaman": "hlm. 4", "kutipan": "terdapat 12 Perseroda, 313 Perumdam dan 79 PDAM" }
          ]
        },
        {
          "id": "rispam",
          "istilah": "Rencana induk sistem penyediaan air minum",
          "singkatan": "RISPAM",
          "definisi": "Dokumen perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan untuk satu periode, yang dibagi dalam beberapa tahap (Permen PUPR 27/2016 Pasal 1 angka 33). Buku Kinerja mencatat apakah daerahnya sudah memilikinya dan untuk periode berapa.",
          "halaman": "hlm. xi dan xiv",
          "catatan": "Daftar singkatan di buku yang sama (hlm. xi) menulis RISPAM sebagai Rencana Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Nama yang dipakai peraturan adalah Rencana Induk SPAM, sama dengan hlm. xiv.",
          "rujukan": [
            { "teks": "Definisi Rencana Induk SPAM, Permen PUPR 27/2016 Pasal 1 angka 33", "tautan": "https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-27-2016/#def-33" }
          ],
          "bukti": [
            { "halaman": "hlm. xiv", "kutipan": "merupakan informasi kepemilikan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)" },
            { "halaman": "hlm. xi", "kutipan": "RISPAM : Rencana Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum" }
          ]
        }
      ]
    }
  ],
  "singkatan": {
    "halaman": "hlm. xi",
    "keterangan": "Singkatan yang dipakai Buku Kinerja dan relevan bagi penyelenggaraan air minum, ditulis persis seperti di daftar singkatan bukunya.",
    "daftar": [
      { "singkatan": "3K", "kepanjangan": "Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas" },
      { "singkatan": "ATR/NRW", "kepanjangan": "Air Tak Berekening/Non Revenue Water", "tautan": "#air-tak-berekening" },
      { "singkatan": "BLUD", "kepanjangan": "Badan Layanan Umum Daerah" },
      { "singkatan": "BPPSPAM", "kepanjangan": "Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum" },
      { "singkatan": "BUMD", "kepanjangan": "Badan Usaha Milik Daerah" },
      { "singkatan": "DMA", "kepanjangan": "District Meter Area" },
      { "singkatan": "FCR", "kepanjangan": "Full Cost Recovery", "tautan": "#pemulihan-biaya-penuh" },
      { "singkatan": "HPP", "kepanjangan": "Harga Pokok Penjualan", "tautan": "#biaya-dasar" },
      { "singkatan": "KK", "kepanjangan": "Kepala Keluarga" },
      { "singkatan": "NRW", "kepanjangan": "Non Revenue Water", "tautan": "#air-tak-berekening" },
      { "singkatan": "PDAM", "kepanjangan": "Perusahaan Daerah Air Minum", "tautan": "#pdam" },
      { "singkatan": "Perumdam", "kepanjangan": "Perusahaan Umum Daerah Air Minum", "tautan": "#perumda" },
      { "singkatan": "Perseroda", "kepanjangan": "Perusahaan Perseroan Daerah", "tautan": "#perseroda" },
      { "singkatan": "PERPAMSI", "kepanjangan": "Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia" },
      { "singkatan": "POS/SOP", "kepanjangan": "Prosedur Operasi Standar/Standard Operating Procedure" },
      { "singkatan": "RISPAM", "kepanjangan": "Rencana Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum", "tautan": "#rispam", "catatan": "Hlm. xiv dan peraturannya memakai Rencana Induk." },
      { "singkatan": "RO", "kepanjangan": "Rasio Operasi", "tautan": "/indikator/#rasio-operasi" },
      { "singkatan": "ROE", "kepanjangan": "Return On Equity", "tautan": "/indikator/#roe" },
      { "singkatan": "RPAM", "kepanjangan": "Rencana Pengamanan Air Minum" },
      { "singkatan": "SL", "kepanjangan": "Sambungan Langganan", "tautan": "#sambungan-langganan" },
      { "singkatan": "SPAM", "kepanjangan": "Sistem Penyediaan Air Minum" },
      { "singkatan": "SPM", "kepanjangan": "Standar Pelayanan Minimal" },
      { "singkatan": "SR", "kepanjangan": "Sambungan Rumah", "tautan": "#sambungan-rumah" }
    ]
  }
}
